9 Agustus 2016

Penambangan Abaikan AMDAL, Bencana Bagi Kesehatan

Share

“Air di sana warnanya sampai kayak cappuccino!” seru Anwar Hasan. Begitulah Kepala Desa Dama, Kecamatan Loloda Kepulauan, menggambarkan kondisi laut dekat Desa Cera yang warnanya berubah kecoklatan akibat buangan limbah tambang mangan berupa ampas (tailing).

Kondisi tersebut terjadi hingga dua tahun lalu sebelum akhirnya ijin empat perusahaan tambang mangan di Pulau Doi, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku dibekukan. Itu artinya, perusahaan tambang mangan di sana sudah hampir dua tahun mangkrak, tak terkecuali PT Nikita Universal.

Saat bertandang ke mes pegawai perusahaan yang berlokasi di Desa Dama tersebut, tampak dua truk berdebu terparkir tak jauh dari portal masuk, senasib dengan sebuah alat berat. Aksesori kendaraan seperti ban teronggok di sudut-sudut garasi. Beranjak mendekati bangunan, terpampang tulisan “KANTOR” di kaca ruang utama.

Ada tiga orang di rumah singgah tersebut. Di tingkat dasar, ada seorang lelaki sibuk dengan komputer jinjingnya sementara satu lainnya tidur nyenyak di dekat pintu ruangan. Seorang lagi mengajak tim doctorSHARE mengunjungi mes di tingkat dua. Ia adalah Arief Mulyadi yang saat itu sedang asyik memainkan gawainya.

“Pegawai manajemen di sini tinggal dua sekarang, tambah lima satpam dan juru masak,” jawab Arief saat ditanyai tentang jumlah karyawan aktif.

Ia bercerita, pegawai yang tersisa berperan ganda. Harus bisa mengelola uang, mengurus administrasi, memantau aktivitas tambang keseluruhan, dan sebagainya. Hal tersebut akan terus berlangsung sampai aktivitas perusahaan kembali normal yakni setelah ijin tambang cair kembali.

“Ijinnya sedang diproses di pusat,” ucapnya.

Berawal dari Pelanggaran AMDAL
Saat ditemui di kediamannya, Kepala Desa Dama, Anwar Hasan memaparkan bahwa pelanggaran atas ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pertama kali tercium warga dari lokasi penambangan PT Elga Astamedia yang berlokasi di Desa Cera. Perusahaan tersebut merupakan yang pertama menjajaki Pulau Doi pada 2003.

Setelah observasi, memang terbukti ada pelanggaran terkait pengelolaan limbah dan kewajiban rehabilitasi lahan. Warna laut sekitar Desa Cera berubah kecoklatan akibat endapan ampas tambang mangan. Selain itu, wilayah bekas pengerukan dibiarkan gundul. Akibatnya, seluruh ijin perusahaan tambang di Pulau Doi dicabut.

“Awalnya ada warga Desa Cera yang ngeluh air laut keruh. Dari aduan tersebut, diketahuilah kalau PT Elga memang tidak memenuhi ketentuan AMDAL. Lahan habis dikeruk dan dibiarkan begitu saja. Itu kebun sekarang gersang,” ucapnya.

Penelitian terkait AMDAL pun pernah dilakukan tim dari Teknik Pertambangan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta pada kegiatan penambangan mangan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, dan Belu.

Studi tersebut mencatat ada enam belas poin dampak kegiatan tambang mangan, salah satunya menyebabkan penurunan keanekaragaman flora dan fauna yang merupakan efek domino dari menurunnya kualitas air. Hal tersebut didukung oleh pernyataan Anwar.

“Gara-gara itu, ikan jadi susah dicari. Tapi sekarang sih sudah mulai banyak lagi,” katanya.

Selain itu, dampak lain penambangan mangan adalah meningkatnya debu yang menyebabkan kualitas udara menurun. Kondisi demikian diperparah dengan tidak adanya rehabilitasi lahan tambang. Debu yang notabene tergolong sebagai polutan atau pencemar udara makin merajalela.

Penelitian lain dilakukan oleh mahasiswa Kesehatan Lingkungan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Hasilnya, suhu tinggi dapat mempercepat reaksi kimia perubahan suatu polutan udara. Dengan angin yang bergerak lebih lambat, polutan udara akan sulit mengendap di permukaan bumi dan terpisah dari udara.

Selanjutnya, muatan pencemar yang terkandung udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya.

Potensi Mangan
Mangan sendiri merupakan mineral logam yang biasa dimanfaatkan dalam industri peleburan besi, baja, dan beberapa pengolahan logam lainnya. Mangan juga digunakan untuk formula stainless steel dan campuran logam (alloy). Selain itu, mangan pun dapat berfungsi sebagai bahan baterai kering, penghilang warna hijau, atau penambah warna violet pada kaca.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Tim Pusat Sumberdaya Geologi tahun 2006, banyak indikasi sebaran mangan di Doi. Secara garis besar, terbagi dalam enam zona yaitu Tabua, Galao, Tonggowai, Toba, dan Cera. Sistem zonasi tersebut dibuat mengingat endapan mangan di daerah tersebut merupakan salah satu yang potensial di Indonesia, selain di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Ditambah lagi, jumlah total mangan di sana mencapai 326.250 ton dengan kualitasnya terbilang cukup baik, yakni rata-rata kadar mangan total berkisar 30%-45%. Saat ini, negara tirai bambu masih menjadi tujuan ekspor terbesar mangan dari Indonesia.

Sayangnya, tim media doctorSHARE tidak sempat mengecek kondisi bekas pertambangan di Desa Cera secara langsung disebabkan cuaca yang tidak mendukung serta kendala transportasi.