26 September 2017

Bebas Rokok dan Alkohol di Pulau Mayau

Share

Cuaca mendung terus menggantung sejak kedatangan Tim doctorSHARE di Pulau Mayau, Kecamatan Batang Dua, Kota Ternate, Maluku Utara. Tim harus menggunakan speed boat untuk menuju Kelurahan Bido. Dari Bido, tim mengalami perjalanan darat sejauh sembilan kilometer menggunakan truk dan mobil ambulans milik puskesmas setempat.

Jalanan berlumpur dan bebatuan menjadi medan yang dilalui oleh tim. Ambulans yang digunakan sudah tidak indah dilihat, karena sudah habis dimakan korosi. Lantai mobil ambulan ini berlubang tepat diatas keempat bannya yang sedang berputar lincah. Atap ambulan bocor serta kaca-kaca yang pecah. Mungkin udara laut yang membuat ambulan ini cepat renta.

Sepanjang melakukan perjalanan ke wilayah pelosok di Timur Indonesia, rasanya baru kali ini menemukan tempat yang bebas asap rokok dan ada larangan minum minuman keras. Tempat tersebut adalah Kelurahan Bido dan Kelurahan Lelewi. Rokok dan minuman beralkohol biasanya mendarah daging di wilayah Maluku. Maka adanya desa tanpa rokok dan minuman beralkohol merupakan hal yang tidak biasa.

“Saya menetap di Bido sejak 1965 dan larangan  merokok sudah diberlakukan,” Ujar Marinus Bilote, Ayah dari sembilan orang anak yang tinggal di Kelurahan Bido.

Larangan yang berjalan efektif ini diberlakukan oleh adat dan gereja. Bahkan Marinus mengatakan, bahwa dia tidak dapat menjelaskan sejak kapan larangan ini ada. “Yang jelas kakek, bapak, dan saya sendiri tidak merokok,” tutupnya.

Berbicara soal efek minuman keras sudah beberapa kali mengisi tulisan hasil reportase para relawan media doctorSHARE, ketika menghubungkan efek minuman keras dengan kecelakaan lalu lintas di Atambua, ternyata masyarakat di Kelurahan Bido tahu betul akan efek negatifnya. “Kalau pemuda di sini sampai mengenal minum-minum pasti akan ricuh,” kata salah satu warga Bido, Yutus.

Saat berkeliling di lingkungan Kelurahan Bido, terlihat bangunan tertata rapih dan jalanan yang sudah dilapisi semen. Beberapa masyarakat gemar berkumpul di depan rumah, bercengkrama dengan keluarga. Anak-anak usia remaja sedang asyik main bersama teman seusianya. Pohon-pohon menjulang sepanjang jalan membuat teduh suasana. Satu hal yang mencolok perhatian, yaitu tidak ada satupun sampah puntung rokok.

Guna menghabiskan rasa penasaran, setiap warung-warung kecil disambangi. Pencarian dilakukan di Bido ataupun Lelewi. Arif, salah seorang anggota Polisi Air di Pulau Mayau yang menemani bersikukuh bahwa sulit menemukan warung yang menjual rokok. “Di sini tidak boleh merokok dan warung juga mungkin tidak menjual,” tutur Arif.

Ternyata benar, warung-warung yang disambangi sebenarnya tidak menjual rokok. Ada beberapa warung yang menjual, tetapi sudah kadaluwarsa sejak lima tahun lalu. Rokok yang dijajakan hanya untuk pendatang atau tamu yang berkunjung.

Kecamatan Batang Dua dengan enam kelurahannya bisa jadi contoh. Dua dari enam kelurahan sudah menerapkan aturan larangan merokok dan minum minuman keras. Sedangkan empat kelurahan sisanya, Mayau, Perum Bersatu, Tifure, dan Pantai Sagu, baru menerapkan aturan tersebut di hari-hari tertentu. Perlahan tapi pasti peraturan tidak tertulis itu akan diterapkan secara merata.

“Baru dua kelurahan yang benar-benar bebas rokok dan minuman keras, selanjutnya kami akan terus mengusahakan agar semuanya terbebas rokok dan miras,” ucap dokter di Puskesmas Mayau, dr. Richard E. Kountul.

Masyarakat di Kecamatan Batang Dua juga mendapatkan keuntungan dari peraturan tersebut. Petugas di Puskesmas Mayau tidak henti-hentinya mengedukasi masyarakat akan bahaya merokok dan minuman keras. Setidaknya masyarakat di sini terlihat sehat, selain itu terpenting dapat menghemat pengeluaran keuangan.

Sejauh ini, tidak ada spanduk atau baligho yang berisi larangan merokok di Kecamatan Batang Dua. Aturan tidak tertulis terus berlaku dan tidak terlihat masyarakat yang melanggar. Pendeta di Gereja Kelurahan Bido, Ayubiyu mengatakan hukumannya hanya bersih-bersih kampung untuk pelanggaran merokok di wilayah ini. “Tapi masyarakat tidak mau melanggar karena biasanya sanksi teguran dan nasehat pun juga sudah cukup,” katanya.

Pemerintah Kota Ternate sebenarnya sudah mengatur larangan merokok. Melalui SK Walikota Nomor 28 Tahun 2014 kemudian menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok. Namun aturan ini belum berlaku secara merata karena kurangnya sosialisasi. “Saya tidak tahu peraturan tersebut, jika harus didenda 50 juta dan enam bulan penjara, tentu saya akan berhenti,” ujar salah seorang warga yang merokok di Kelurahan Mayau.